Uu Ruzhanul Ulum Dorong Warga Pinjam ke Lembaga Resmi untuk Hindari Jeratan Rentenir
KUNKER. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meninjau rumah Undang di Kampung Haurseah Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi, Jumat (23/9/2022).- Diskominfo for Radar Tasikmalaya-
GARUT, RADARTASIK.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi Undang di rumahnya di Kampung Haurseah Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jumat 23 September 2022.
Undang merupakan korban jeratan rentenir yang tempat tinggalnya dirobohkan oknum lintah darat beberapa waktu lalu.
Uu mengatakan, kedatangannya merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar atas permasalahan yang dialami warganya.
Ia berharap masyarakat jangan sampai kembali terjebak pinjaman-pinjaman yang mudah, cepat diterima tetapi pengembaliannya yang susah.
BACA JUGA:Setelah Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Temui Rocky Gerung, Ini Harapannya…
“Pinjam uang (Rp) 1,3 juta jasanya (Rp) 350 ribu per bulan tapi tidak mengurangi pokok, kan sangat luar biasa. Yang kedua juga ibu-ibu barusan bicara dengan pinjam uang kesitu bukan malah maju, tapi kalahkah bangkrut nangkub ceuk orang Tasik tea mah perusahaan nana,” tutur Uu.
Ia juga menyarankan masyarakat agar menggunakan lembaga peminjaman resmi dan memiliki aturan yang jelas.
Salah satunya dengan memanfaatkan Kredit Mesra, yang merupakan program kolaborasi antara Bank BJB dengan Pemprov Jabar.
“Mudah-mudahan program pak gubernur, (melalui kredit) Mesra ini bisa menjadi solusi menghadapi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, tidak lama cuma empat hari lima hari seminggu paling lama, tidak ada jaminan, tidak ada jasa pengembalian, hanya pokok yang dikembalikan itu yang bisa diterima masyarakat pada hari ini,” sarannya.
Camat Banyuresmi Eti Nurhayati mengungkapkan, menindaklanjuti saran yang ditawarkan wagub Jabar, ia bersama Bank BJB Cabang Garut akan melaksanakan mapping. Mencari warga yang memerlukan bantuan modal melalui program Kredit Mesra.
“Nanti setelah mapping akan diadakan kontrak dengan BJB, warga dengan BJB. Tetapi yang harus gigih adalah pihak warga itu sendiri harus mempunyai keterampilan,” katanya.
“Artinya dia bisa memproduksi, sehingga bisa untuk dipasarkan kalau memungkinkan itu dipasarkan di luar, karena daya beli di sini tidak memungkinkan untuk melakukan transaksi daya beli atau jual beli di antara hasil produksi yang warga laksanakan dengan peminat atau konsumen,” pungkasnya dikutip dari Radar Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: