Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian, Bandingnya Ditolak, Ini Penjelasan Mabes Polri
Majelis Banding yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menolak pengajuan banding PTDH Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022. Foto: -Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube--
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan jadwal sidang banding KKEP Ferdy Sambo tersebut.
“(Sidang KKEP Banding FS) Senin besok, pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir JPNN dari Antara, Minggu malam, 18 September 2022.
Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.
BACA JUGA: Berikut Ini, Link Live Streaming Pemakaman Ratu Elizabeth II dan Jadwal Susunan Acara Terelengapnya
Namun demikian, Irjen Dedi Prasetyo belum menyebutkan rincian nama pimpinan sidang banding tersebut.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, hal ini telah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, pada Kamis, 15 September 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.
Pelaksanaan sidang banding, kata Irjen Dedi Prasetyo, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 15 September 2022.
Diketahui Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat, 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id