Dendam Lama, 1 Remaja Tewas Tertancap Celurit Setelah Terlibat Tawuran Antar Genk

Dendam Lama, 1 Remaja Tewas Tertancap Celurit Setelah Terlibat Tawuran Antar Genk

Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan bersama jajaran mengekspose para pelaku tawuran beserta barang bukti di Mako Polresta Bogor Kota, Minggu (18/9). -Yudha Prananda / Jabar Ekspres-

BOGOR, RADARTASIK.COM – Belasan pemuda yang terlibat aksi tawuran antar genk atau kelompok di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah diringkus jajaran Polresta Bogor Kota.

Peristiwa tawuran terjadi hari Sabtu, 17 September 2022 pukul 03.00 WIB, akibatnya satu orang remaja berusia 18 tahun berinisial F tewas.

F merupakan warga Kampung Padabeunghar, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Ia tewas terbacok celurit yang tepat menancap dibagian dada kirinya.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap 18 pemuda dan menetapkan enam tersangka setelah melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pagi Ini, Tol Cipali Kembali Makan Korban, Mobil Travel Tabrak Truk, Korban Masih Dievakuasi

“Keenam yang ditetapkan jadi tersangka diantaranya, FG (19), RH (18), MDP (14), IS (13), MM (16) dan IF (18),” kata Plt. Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Minggu, 18 September 2022.

Pihaknya menduga, peristiwa tawuran yang melibatkan antar kedua genk itu lantaran adanya dendam lama yang belum terbalaskan, sehingga menjadi konflik yang berkelanjutan.

"Dari kelompok itu, salah satu anggota melakukan pemukulan terhadap anggota kelompok lainya," lanjutnya.

Menurut Ferdy, tawuran terjadi setelah kedua belah pihak sebelumnya telah membuat janji akan bertemu melalui pesan singkat media sosial Instagram.

BACA JUGA:Hari Ini, Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3, Kita Tunggu Putusannya...

“Modus operandi dari peristiwa pidana ini masing-masing kelompok memang sudah memiliki dendam lama karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok yang lain,” terangnya.

Ferdy menyebut, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku tawuran berupa dua buah celurit, satu buah pedang, pakain korban dan tiga buah handphone yang di gunakan oleh kedua kelompok tersebut.

Sementara ke enam orang tersangka dijerat pasal 67 huruf J Juncto dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kami jatuhkan UU darurat, ini merupakan kejadian membuat miris semua dan sebagian besar dibawah 15 tahun dan peringatan bagi kami semua dan imbauan kepada orang tua agar sama-sama menjaga dan mengawasi agar tidak terlibat dalam hal seperti ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: