Dinas Kehutanan Provinsi Jabar Semringah Ada Konservasi Bambu di Desa Wargakerta
Dedi Supriyandi S.Hut, salah satu penyuluh di Wilayah 6 Kantor Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jabar saat penanaman pohon di lahan korservasi bambu di Desa Wargakerta, Sabtu 10 September 2022.-Tiko Heryanto-radartasik.disway.id
KABUPATEN TASIK, RADARTASIK.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai semringah adanya konservasi Bambu di Desawargakerta, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Bagaimana tidak, keraja sama konservasi bambu antara Desa Wargakerta dengan Yayasan Sateja Bumi Pertiwi ini setidaknya bisa meringankan beban bagi Kantor Cabang Wilayah 6 Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Sebab di tahun 2022, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar harus mengejar target penanaman 20 juta pohon disaat pandemi Covid-19 belum berlalu.
Beban berat tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab seluruh elemen di Jabar, agar harapan keberlanjuan Gerakan Tanam Pelihara Pohon (GTPP) Jabar Juara bisa terwujud.
“Tahun ini kami di Jawa Barat memiliki target 20 juta pohon. Nah sebelumnya target 50 juta pohon sudah tercapai. Untuk itu, kami terus menggelorakan penanama pohon ini di wilayah kerja masing-masing,” ungkap Dedi Supriyandi S.Hut, salah satu penyuluh di Wilayah 6 Kantor Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jabar saat penanaman pohon di lahan korservasi bambu di Desa Wargakerta, Sabtu 10 September 2022.
Muspika di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya saat memperlihatkan bibit pohon bambu untuk konservasi di Kampung Cibogo, Desa Wargakerta bekerja sama dengan Yayasan Sateja Bumi Pertiwi. -Tiko Heryanto-radartasik.disway.id
Diakuinya, gerakan masyarakat Desa Wargakerta bekerja sama dengan Yayasan Sateja Bumi Pertiwi, cukup membantu program yang tengah digalakannya.
Untuk lebih mempercepat ketercapaian target 20 juta pohon ini, Dedi untuk wilayah kerjanya menggalakan lewat Program Jumat Menanam (Juna) sebagai program pendukung GTPP di tahun ini.
Menurut Dedi, Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon.
BACA JUGA:Karena Harga BBM Bersubsidi Naik, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Lakukan Ini...
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis serta untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Setiap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10 pohon;
2. Menikah sebanyak 10 pohon/orang;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: