Pinjam Uang Rp 50 Ribu untuk Mabuk, Pemuda di Sukaraja-Tasik Kini Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Pemicunya...
Tersangka AH saat digiring anggota Polres Tasikmalaya, Kamis 8 Agustus 2022. Dia membacok temannya hingga koma gara-gara utang Rp 50 ribu. Foto: ujang nandar / radartasik.com--
“Lalu mengajak korban ke rumahnya dengan dalih untuk mengambil ikan di belakang rumahnya untuk ngaliwet," kata AKP Dian Pornomo.
Saat korban tengah mengambil ikan di belakang rumah tersangka, lalu pelaku langsung menebas korban dengan golok sepanjang lebih dari 50 senti meter itu dari bagian belakang.
"Saat itu korban sempat bertanya, kepada pelaku, ‘Ada apa?’ sambil menghindar menjauh,” ujar AKP Dian Pornomo menirukan perkataan korban saat itu.
Di saat Ahmad Faisal berusaha menghindar, dia malah terjatuh.
“Korban terjatuh karena terlilit oleh sarung, golok itu ditebaskan berkali-kali," jelas AKP Dian Pornomo.
Beruntung, saat kejadian ada ayah pelaku yang menolong korban.
"Selanjutnya korban dibawa ayah pelaku ke puskemas untuk mendapatkan perawatan intensif," kata perwira pertama itu.
Lalu apa motif AH hingga tega menghabisi Ahmad Faisal, temannya?
AH tega menganiaya temannya itu karena ada utang piutang.
Dia memiliki utang sebesar Rp 50 ribu kepada Ahmad Faisal untuk membeli obat yang kemudian dipakainya mabuk.
"Pelaku ini mempunyai utang sebesar Rp 50 ribu, karena tersinggung nyanyiannya, sehingga pelaku menganiaya korban dengan golok," ujar AKP Dian Pornomo.
Kini, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia diancam KUHP Tindakan Pidana Penganiayaan Berat yakni pasal 351 ayat 2.
"Tujuh tahun penjara," kata AKP Dian Pornomo menjelaskan ancaman hukumannya.
Nyanyian Korban, Pelaku Pembacokan Tersinggung
AH mengaku bahwa nyanyian ’manis di bibir’ Ahmad Faisal saat ngaliwet itu menyinggungnya. Terlebih, dia memiliki utang sebesar Rp 50 ribu kepada temannya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: