Siber Polri Buru Pelaku Pembobol dan Penjual 105 Juta Data KPU

Siber Polri Buru Pelaku Pembobol dan Penjual 105 Juta Data KPU

337 Juta Data Warga Indonesia Diduga Bocor--Twitter

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan operator seluler merupakan pihak yang menyimpan data penggunanya. Jika data pelanggan bocor, operator wajib bertanggung jawab.

"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," tegasnya di Jakarta, Senin 5 September 2022.

Tidak hanya itu, dikatakannya, Kemnkominfo juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM Card.

“Tadi kami sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan membantu Dukcapil dan operator-operator untuk melakukan investigasi lebih dalam lagi,” ungkapnya.

Ditegaskannya, Cyber Crime Polri juga akan menindaklanjuti dari hasil investigasi yang nanti akan didapatkan.

Dia menilai kebocoran data ini juga tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif belaka, melainkan dari sisi pidananya. 

"Itulah sebabnya kita berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya.

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan operator seluler, Ditjen Dukcapil, BSSN, Cyber Crime Polri, serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo sebagai pengampu untuk operator seluler.

Dari hasil pertemuan tersebut, disimpulkan data sampel pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang diduga bocor tidaklah sama, namun terdapat kemiripan rata-rata 15 hingga 20 persen.

Mengingat hal tersebut, Kemenkominfo memberikan waktu agar pihak terkait untuk melakukan pengecekan kembali dan penelusuran lebih lanjut sehingga diharapkan sumber kebocoran data menemui titik terang.

“Kami, dari Kominfo, minta (mereka) segera mereka melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Dan kalau memang ada kebocoran, segera diberitahu kepada masyarakat, siapa yang terdampak,” katanya.

“Kadang-kadang yang namanya hacker ini tidak memberikan datanya (data sampel) secara lengkap. Jadi kami ingin cari supaya kita tahu di mana dan data siapa ini yang bocor, serta bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya,” kata Semuel.

Ia menegaskan Kementerian dan pihak terkait serius menangani dugaan kebocoran data kartu SIM ini. Semuel juga mengingatkan kepada operator seluler atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk wajib langsung mengecek apabila terindikasi kebocoran data. 

“Setiap pelaku (PSE) sudah harus memiliki memitigasi dan mempersiapkan pengamanannya, menjaga kerahasiaannya, memitigasi risikonya kalau sampai bocor itu bagaimana, apa saja yang tidak boleh disatukan, ini yang perlu selalu dilakukan oleh penyelenggara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id