Tunggakan 750 Siswa Capai Rp1 Miliar, SMKN 2 Garut Gratiskan Ijazah, Ini Tanggapan Politisi PKS…
Abdul Hadi Wijaya --Radar Jabar
Terakhir, Gus Ahad menerangkan perbedaan tentang pungutan dan sumbangan di sekolah.
Menurutnya, peraturan Gubernur Jawa Barat dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022 sudah memutuskan tidak boleh ada pungutan di sekolah.
Pungutan adalah sebuah kewajiban pembayaran untuk keperluan sekolah yang berlaku merata yang ditentukan jumlah pembayarannya.
Sementara sumbangan adalah pembayaran dengan sukarela, tidak ada jumlah minimal dan tidak ditentukan waktunya.
"Jadi ketika ada kewajiban pembayaran dan dijaminkan berupa ijazah maka ini sudah masuk pada larangan Gubernur Jabar. Sehingga perlu dilakukan tindakan administatif kepada sekola yang melanggar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 2 Garut, Dadang Johar Arifin mengatakan, pihak sekolah telah menggratiskan ijazah kelulusan.
Ia menyebutkan, total pihak sekolah merogoh hingga Rp1 miliar, sebagai pengganti tanggungan sekitar 750 ijazah siswa.
"Pihak sekolah tidak akan menahan ijazah dengan alasan apapun, baik itu yang punya utang maupun tidak," ujar Kepsek SMKN 2 Garut, Dadang.
Menurutnya, penggantian uang ijazah para siswa yang masih tertahan sekolah, penting untuk memberikan kejelasan bagi mereka, yang belum menyelesaikan administrasi pembayaran.
"Asalkan siswa yang akan mengambi ijazahnya harus diantar para orang tuanya dan tidak diambil sama pihak ketiga, agar tidak menjadi persoalan," kata dia.
Selain itu, diberikannya ijazah kelulusan bagi siswa kurang beruntung itu, diharapkan mampu menjadi modal sekaligus bekal bagi mereka, saat memasuki persaingan dunia usaha.
"Kasihan mereka mau berkerja, mengadu nasib, silakan dibawa," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar jabar