Polisi Ungkap Modus Wanita Terlibat Kasus Penipuan 10 Mobil

Polisi Ungkap Modus Wanita Terlibat Kasus Penipuan 10 Mobil

Gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan mobil di Jakarta Barat, Senin 5 September 2022-Rizky Ari Gunawan/Disway.id---

JAKARTA BARAT, RADARTASIK – Seorang wanita berinisial IS akhirnya diringkus petugas kepolisian dari Polsek Kalideres Jakarta Barat, setelah diadukan salah seorang yang mengaku korban kasus penipuan.   

Setelah diamankan petugas dan dimintai keterangan, belakangan terungkap bahwa IS ternyata diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil pikap. 

Hasil pemeriksaan petugas terungkap bahwa IS tidak hanya melakukan aksi penipuan terhadap korban saja. IS mengaku telah melakukan aksi serupa terhadap 9 korban lainnya.

"Untuk korbannya ada 10 orang, yang melaporkan ke Polsek Kalideres ada 1 orang dan 9 orang dijadikan saksi," kata Kapolsek AKP Syafri Wasdar.

BACA JUGA:Nama dan Foto Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf Dicatut Pelaku Penipuan, Modusnya Galang Donasi

BACA JUGA:Penipuan Modus Mama Minta Pulsa Gegerkan Warga Australia, Mirip yang Terjadi di Indonesia Tahun-Tahun Lalu

Dalam pengungkapan kasus ini, sebut Kapolsek, mobil-mobil milik para korban itu disewa dalam jangka waktu bulanan dan harian.  

"Pelaku menyewakan kembali atau menjual mobil tersebut dalam keadaan apa adanya dan juga ada digadaikan," tambahnya AKP Syafri Wasdar.

Korban dari IS merupakan orang-orang yang sudah dikenalnya. Setelah itu IS mencari orang yang bisa menerima gadai mobil tersebut dengan jumlah Rp20 Juta atau Rp30 Juta.

"Digunakan sebagian untuk kebutuhan hidup dan sebagian lagi untuk memuluskan aksinya lagi," Ujarnya AKP Syafri Wasdar. 

BACA JUGA:Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank, Ini Saran Penggiat Keamanan Informasi Untuk Masyarakat

BACA JUGA:Hati-Hati Kenali Ciri Pesan WA dari Pelaku Penipuan Secara Online

Pelaku IS sudah melakukan aksinya kurang lebih selama enam bulan tanpa sepengetahuan suaminya. Termasuk para korban percaya karena IS memang memiliki usaha jasa angkut sayur ke pasar di Kalideres. 

Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: