MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers, Begini Penjelasan Lengkapnya
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pada Rabu 31 Agustus 2022.-Tangkapan layar-
BACA JUGA: Presiden Sebut Ricky Kambuaya Saat Peresmian Papua Football Academy
Soal kemerdekaan pers, Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.
Bahkan, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengaku bersyukur.
Ia berpendapat sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
BACA JUGA: Momen-Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesra saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
”Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.
Itu sebabnya ia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.
Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.
”Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: