Memburu Tersangka Kasus Narkoba ke Sumatera, Satresnarkoba Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja
Ladang ganja yang ditemukan anggota Polres Serang. -ist---
BACA JUGA:Jumlah Korban Dukun Cabul di Pekalongan yang Minta Ritual Mengerikan Bertambah
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO).
“Dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Shinto.
Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gebungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL. Kemudian pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Shinto.
Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Bermula Kejar Pengedar ke Sumatera, Anggota Polres Serang Malah Temukan 3 Hektare Ladang Ganja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: