Polisi Bakal Berikan Hadiah Bagi Masyarakat yang Berani Laporkan Kasus Perjudian di Wilayahnya
Polres Rejang Lebong bakal memberikan hadih bagi masyarakat yang berani melaporkan kasus perjudian di wilayah masing-masing. Foto: Pixabay--
BACA JUGA:Kemendikbudristek Mengklaim RUU Sisdiknas Bakal Bikin Guru Dapat Penghasilan yang Layak, Benarkan?
MK ditangkap karena kedapatan menjual togel daring kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Terbaru ialah penangkapan terhadap penjual kupon judi togel yang dilakukan secara online berinisial MT (62) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 27 Agustus 2022.
Atas perbuatannya para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id