Sosialisasi Perda Desa Wisata, Drs KH Tetep Abdulatip: Sangat Menguntungkan Pemerintahan Desa

Sosialisasi Perda Desa Wisata, Drs KH Tetep Abdulatip: Sangat Menguntungkan Pemerintahan Desa

Ketua Komisi V Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Drs KH Tetep Abdulatip saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata di Yayasan Al Wustho di Jalan Kalawagar, Desa Singasari, Kecmatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 29 Agustus 202-ujang nandar-radartasik.disway.id

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Drs KH Tetep Abdulatip menyosialisasikan Peraturan Daerah  (Perda) Desa Wisata di Yayasan Al Wustho di Jalan Kalawagar Desa Singasari Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 29 Agustus 2022.

Drs KH Tetep Abdulatip mengatakan, desa memiliki otonomi khusus, bahkan setingkat dengan otonomi daerah baik Kota/Kabupaten maupun Provinsi. 

"Maka dengan itu otonomi desa itu ditetapkan melalui undang-undang desa," katanya kepada radartasik.disway.id saat sosialisasi Perda Desa Wisata, Senin 29 Agustus 2022.

Maka dari itu, seluruh desa harus mendapatkan perhatian yang khusus dan serius dari pemerintah baik Pusat, Provinsi hingga Kota dan Kabupaten. 

BACA JUGA:Produk Lokal Jadi Potensi Desa Wisata Selawangi Tasikmalaya

"Apalagi sesungguhnya pembangunan itu banyak di laksanakan di desa. Jadi bila pembangunan di desa itu diperhatikan, maka pembangunan daerah itu akan baik," ujar KH Tetep.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melihat, potensi desa-desa khususnya di Jawa Barat sangat banyak dan beragam. Salah satunya yang memerlukan perhatian itu adalah wisata. 

"Kecenderungannya hari ini wisata itu menjadi salah satu primadona atau tujuan utama bagi masyarakat untuk sekadar hiburan. Maka dari itu Pemerintah Jawa Barat ada perhatian khusus untuk wisata desa itu, dengan hadirnya Perda Desa Wisata," jelas dia.

KH Tetep menjelaskan, wisatawan domestik saat ini mencari tempat-tempat wisata di desa. "Bahkan kondisi saat ini masyarakat memaksakan diri untuk hiburan, salah satunya wisata di desa-desa yang saat ini terus dikembangkan," katanya.

BACA JUGA:KH Tetep Abdulatip: Tata Kelola Pertanian di Kabupaten Tasik Perlu Perbaikan, Petani Curhat Pupuk-Jalan Rusak

Dengan begitu, setiap desa harus mengembangkan Desa Wisata sendiri, dan tidak bisa terus-menerus mengandalkan sumbangan dana Pemerintah Pusat, disamping anggarannya yang terbatas.

"Sehingga desa saat ini harus mampu menumbuhkan potensinya sendiri seperti Desa Wisata," saran politisi PKS itu.

Perda Desa Wisata menurutnya sebagai perwujudan untuk menggali potensi desa, dimana di Jawa Barat ini cukup melipah. 

Termasuk memerlukan perhatian pemerintah dan aturan-aturan yang mengaturnya, salah satunya dengan Perda Desa Wisata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: