Buruan UMK Daftarkan Sertifikasi Halal Gratis, Perhatikan Tanggal Penutupannya!
BPJPH membuka layanan konsultasi bagi UMK pada kegiatan Muslim Fest 2022 di Serpong, Tangerang hari ini (Minggu 28 Agustus 2022)-Istimewa-kemenag.go.id
TANGERANG, RADARTASIK – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha untuk segera mendaftar fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2.
Kemenag telah membuka layanan ini dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) melalui laman ptsp.halal.go.id.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki saat ditemui di booth BPJPH pada pameran Muslim Fest 2022, di ICE BSD, Serpong, Tangerang.
BACA JUGA:Pasca Pandemi, Perputaran Uang UMKM di Kota Banjar Tembus Rp 50 Juta
"Segera saja bagi pelaku UMK untuk mendaftar Sehati Tahap 2. Jangan sampai ketinggalan. Karena program ini hanya kita buka sampai 17 September 2022," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, di Serpong dikutip dari laman resmi kemenag, Minggu 28 Agustus 022.
Sehati tahap 2, lanjut Mastuki, dibuka mulai 24 Agustus dan akan ditutup pada 17 September 2022.
Pada program kali ini, BPJPH menyediakan kuota 324.834 sertifikasi halal gratis.
"Ini harus dimanfaatkan oleh rekan-rekan UMK. Karena banyak keuntungannya bila produk kita sudah bersertifikat halal," ujar Mastuki.
BACA JUGA:Siap-siap! Luhut Bilang Kemungkinan Presiden akan Umumkan Kenaikan BBM Bersubsidi Pekan Depan
"Pertama, sertifikasi halal pasti akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Misalnya ada dua produk yang secara umum diketahui halal, seperti keripik singkong, nah yang satu ada label halalnya yang satu tidak ada. Konsumen pasti pilih yang ada label halalnya," imbuhnya.
Keuntungan kedua produk bersertifikat halal menurut Mastuki adalah adanya nilai tambah.
"Pendapatan juga bisa bertambah," kata mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag ini.
Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau ragu mendaftar Sehati tahap 2, Mastuki menyarankan agar berkonsultasi ke BPJPH.
BACA JUGA:Soal Ciptakan UMKM Tangguh, Begini Kata Airlangga Hartarto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: