Bakar Bendera Merah Putih dan Sebut Aceh Bukan Bagian dari Indonesia, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Bakar Bendera Merah Putih dan Sebut Aceh Bukan Bagian dari Indonesia, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang suami di Kabupaten Kaur yang telah membacok wajah istrinya, gara-gara menolak menjual sayuran yang dibawanya dari pasar. Foto : ilustrasi--

ACEH, RADARTASIK.COM -  Polda ACEH berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pembakaran bendera merah putih dan meneriakkan ACEH bukan bagian dari Indonesia

Sebelumnya aksi tersebut sempat viral sejumlah platform media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku berinisial RA berusia 21 tahun itu ditangkap di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Selasa 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan 2 Pembobol ATM di Tasik, Para Pelaku Sempat Kabur ke Arah Bandung

BACA JUGA:Dua Pelaku Pembobol ATM di Tasik Dibekuk Polisi, Modusnya Mengganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi

"RA kita tangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," kata Winardy, seperti dilansir Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, pelaku ditangkap usai video pembakaran bendera itu viral.

Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta dan menangkap pelaku.

BACA JUGA:Dua Pelaku Ganjal Mesin ATM BRI di Tasik Masih Diperiksa Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Winardy.

Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

BACA JUGA:Begini Kata Ahli Hukum Pidana Soal Putri Candrawathi yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila Brigadir J

BACA JUGA:Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Putri Candrawathi Ngaku Brigadir J Masuk Kamar Melucuti Pakaiannya dan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara.com