Ratusan Guru Turun ke Jalan, Wali Kota Banjar Janji Kembali Anggarkan TPP Tunda Tahun 2023

Ratusan Guru Turun ke Jalan, Wali Kota Banjar Janji Kembali Anggarkan TPP Tunda Tahun 2023

UNJUK RASA. Ratusan ASN guru sertifikasi berunjuk rasa di halaman kantor wali kota Banjar, Jumat (26/8/2022). Mereka meminta tunjangan daerah kembali dianggarkan.-Cecep Herdi/Radar Tasikmalaya-

BANJAR, RADARTASIK.COM – Ratusan aparatur sipil Negara (ASN) guru sertifikasi menggelar unjuk rasa di halaman kantor Wali Kota Banjar, Jumat 26 Agustus 2022. 

Mereka menuntut tunjangan daerah (tunda) atau TPP yang dihilangkan sejak Januari 2022 kembali dianggarkan. 

Sebelumnya pada Kamis 25 Agustus 2022 mereka telah melakukan audensi dengan Pemkot Banjar. 

BACA JUGA:Stasiun Rajapolah Diusulkan Diaktifkan Lagi, Wabup Tasik: Tinggal Kita Paparan di Kemenhub

Namun, tidak ada titik temu dalam pertemuan yang dilakukan antara guru sertifikasi dengan pemkot itu.

“Alhamdulillah hasil dari unjuk rasa ini kita menemukan titik terang, yakni pada tahun 2023 wali kota akan kembali menganggarkan TPP tunda,” kata koordinator aksi, Eko Herdiansyah. 

“Tapi tentu beliau (wali kota) butuh kajian dan studi banding. Insya Allah nanti studi banding ke Yogjakarta dengan mengajak perwakilan dari guru sertifikasi juga,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ditinggal Penghuninya ke Rumah Sakit, Rumah Warga Kota Banjar Terbakar

Kata Eko, TPP akan kembali dianggarkan, namun berbeda perhitungannya seperti TPP yang sebelumnya yakni flat Rp 1 juta per ASN guru sertifikasi. 

“Namun yang pasti, ibu wali kota tahun 2023 akan menganggarkan kembali,” tambahnya.

Dia menyebut total guru ada sekitar 865 orang yang kini tidak mendapatkan lagi tunda. Pihaknya juga belum mengetahui berapa besaran tunda yang akan kembali diberikan tahun 2023. 

“Besarannya kita tidak tahu pasti karena nanti perhitungannya melalui kajian dan ada penyusunan tim juga untuk membahas penganggatan tunda ini,” jelasnya.

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengatakan, pemerintah akan mengalokasikan TPP guru sertifikasi melalui mekanisme APBD tahun 2023. 

Pemerintah, kata Ade Uu, tidak bisa memberikan TPP guru tanpa adanya peraturan sebagai dasar hukum, karena khawatir nantinya menjadi permasalahan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: