Dana Kompensasi Ternak Mati Akibat PMK di Garut Capai Rp 692 Juta

Dana Kompensasi Ternak Mati Akibat PMK di Garut Capai Rp 692 Juta

ilustrasi sapi--

GARUT, RADARTASIK.COM – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Garut mengaku sudah menyalurkan kompensasi kepada peternak untuk hewan ternak mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Besaran anggaran yang dikeluarkan untuk kompensasi sebesar Rp 692 juta. 

Anggaran yang digunakan bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Garut. 

BACA JUGA:Ini Progres Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Saat Ini, Wabup Tasikmalaya Berharap Cepat Selesai

“Ada 171 ekor ternak yang mati akibat PMK dan semuanya sudah diberi kompensasi. Uangnya sudah ditransfer ke masing-masing peternak yang hewannya mati,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Garut Sofyan Yani kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.

Sofyan menerangkan, besaran kompensasi yang diberikan kepada peternak berbeda-beda. 

Hewan ternak sapi atau kerbau besaran kompensasinya Rp 3-5 juta, tergantung besar dan kecilnya hewan tersebut. Sementara domba atau kambing Rp 1 juta per ekor. 

BACA JUGA:Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat

“Kalau sapi atau kerbau, kalau ukurannya kecil itu dapat Rp 3 juta, kalau besar Rp 5 juta,” lanjutnya.

Sofyan menerangkan kompensasi murni dari bantuan dari Pemkab Garut. Sementara rencana bantuan dari pemerintah pusat sampai saat ini belum ada informasi lanjutan. 

“Memang infomasinya begitu (ada bantuan), besarannya sekitar Rp 10 jutaan. Tapi belum ada informasi lanjutan, katanya masih pembahasan,” tambahnya.

Namun, ia berharap kompensasi dari pemerintah pusat dapat digabung dengan kompensasi dari Pemkab Garut. 

BACA JUGA:Wabup Kesal Pihak Ketiga Bekerja Seenaknya saat Bangun Akses Jalan Pasar Baru di Desa Cilampunghilir

Artinya, peternak yang telah mendapat kompensasi dari pemerintah daerah dapat juga diberikan kompensasi dari pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: