Darurat, MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi

Darurat, MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca yang mengandung babi, di Indonesia. 

Pasalnya, MUI menilai saat ini Indonesia dalam keadaan darurat.

Vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi.

Keputusan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual melalui siaran kanal Youtube, Jumat (19/3).

Dalam kontesk bahan baku, Asrorun Niam menyatakan bahwa babi bagi umat Islam adalah haram untuk dikonsumsi.

Dengan begitu secara hukum vaksin AstraZeneca haram.

“Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” ujar Asrorun Niam.

Namun, MUI melihat kondisi yang tengah dialami Indonesia sekarang ini ada pada tataran darurat.

Sehingga secara syar'i, ada anjuran dari pakar yang berkompeten terkait resiko fatal dari Covid-19 ini.

Disamping itu, MUI juga mendapatkan informasi ketersedian vaksin halal dan suci terbatas untuk menciptakan kekebalan tubuh komunal atau heard immunity.

“Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” Ketua MUI Bidang Fatwa ini.

Dari keputusan ini, MUI meyakini pemerintah bisa menjamin keamanan pengguna vaksin AstraZeneca ini.

Karena pada rapat komisi fatwa, Asrorun Niam telah menerima konfirmasi dari pemerintah terkait hal itu.

Adapun, alasan terakhir MUI tentang fatwanya kali ini yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca adalah karena pemerintah terbatas memilih jenis atau produk vaksin.

Mengingat jumlah produksinya masih terbatas di tingkat global.

Asrorun Niam meminta secara institusi atau melalui MUI, agar pemerintah menjamin ketersedian vaksin bagi masyarakat luas sesuai standar kehalalan dan kesuciannya ke depan.

“Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan (mengusahakan) ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa ini. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: