DPRD Siap Garap Kembali Raperda Desa Wisata

DPRD Siap Garap Kembali Raperda Desa Wisata

BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) siap untuk melanjutkan kembali pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Desa Wisata. Sebelumnya pada tahun 2019 Raperda Desa Wisata pernah digarap, namun terhenti seiring dengan berakhirnya masa bakti.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar Kusnadi mengatakan agar pengembangan desa yang memiliki potensi wisata bisa meraup pundi-pundi uang maka diperlukan payung hukum berbentuk Raperda.

“Saya selaku wakil ketua Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) Jabar berinisiatif ingin melanjutkan kembali, Raperda tentang desa wisata,” kata Kusnadi saat dihubungi di Kota Bandung, Jumat (19/03/21).

Politisi Partai Golkar dari Dapil 6 ini menjelaskan perlu dilanjutkannya  pembahasan Raperda tentang desa wisata ini karena pariwisata merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah. Sebab, menurutnya, wisata bisa ikut menggerakan perekonomian dan juga bisa dijadikan sumber pendapatan daerah.

“Soal desa mana saja yang akan dijagokan saat Perda sudah tersedia, Kusnadi mengatakan setiap daerah sebetulnya punya potensi untuk meraih pundi dari wisata,” katanya.

“Saat ini, kita lagi mencari, tempat-tempat yang daerahnya tidak punya tempat wisata. Agar bisa dibantu untuk berkembang,” tambahnya.

Adapun desa wisata, di Jawa Barat, kata Kusnadi, sebetulnya pernah ada, bahkan pernah hidup —walaupun hanya sesaat.  Desa itu, terang Kusnadi, sebetulnya potensinya sangat banyak. Yang disayangkan, saat ini sedang dalam kondisi vakum karena terkendala berbagai persoalan.

“Desa Lebakmuncang di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Beberapa hari lalu kita ke sana, kita melihat, betul mereka itu sudah pernah berjalan tapi dua tahun belakangan ini macet,” terangnya.

Desa Wisata Lebakmuncang, berhenti menggeliat karena berbagai faktor, pertama karena ganti kepala desa, kedua karena Sumber Daya Manusia (SDM), ketiga karena terjadinya pandemi Covid-19, dan keempat karena belum ada payung hukum seperti Perda.
 
“Dulu, Desa wisata ini menggeliat hanya dengan bekal SK Bupati,” terangnya.

Desa Lebakmuncang menurut Kusnadi sudah memiliki beberapa komponen penting untuk menjadi desa wisata, tinggal ditingkatkan saja. Desa tersebut sudah punya atraksi kesenian, objek wisata jagoan, homestay, dan beberapa fasilitas pendukung lainnya.

“Tinggal ditingkatkan saja, kebetulan ini perlu suntikan dana yang cukup. Karena mereka nggak punya modal untuk pengembangannya,” terangnya.

Diungkapkan Kusnadi, objek wisata yang punya nilai jual di Desa Lebakmuncang adalah pertanian stroberi —wisatawan bisa petik sendiri, pertanian susu perah, kopi. 

“Kebon kopinya seluas 4 hektar, kopinya ada 4 rasa, seperti rasa nanas, rasa pisang dan dua rasa lainnya. Rasa-rasa kopi itu muncul setelah diolah oleh mereka dengan teknis-teknis tertentu,” pungkasnya.  (win/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: