Kompolnas Minta Usut Kemungkinan Keterlibatan Polisi Lainnya Terkait Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang

Kompolnas Minta Usut Kemungkinan Keterlibatan Polisi Lainnya Terkait Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Mabes Polri menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian lainnya terkait penangkapan Kasat Serse Narkoba Polres Karawang terkait peredaran narkoba jenis sabu. Foto: pmj--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota lainnya dalam peredaran narkoba terkait penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM.

Diketahui sebelumnya, AKP ENM diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis 11 Agustus 2022.

"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, seperti dilansir PMJ NEWS, Rabu 17 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Disita Sabu, Pil Ekstasi dan Uang Tunai

BACA JUGA:Setelah Tangkap AKP ENM, Seluruh Personel Polres Karawang Jalani Tes Urine

Kompolnas berharap Mabes Polri bisa menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM terlibat peredaran narkoba. Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," ucapnya.

"Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," imbuhnya.

BACA JUGA:Video Detik-Detik Ibu Rumah Tangga di Tasik Meninggal Dunia Saat Balap Karung

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ibu Rumah Tangga di Kota Tasik Meninggal Dunia saat Balap Karung

Selanjutnya, Poengky juga menyarankan agar AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang perwira menengah terkait penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Merah Putih Gagal Berkibar di Solo, Paskibraka Menangis, Netizen: Untung Kejadiannya Bukan di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id