Proyek Tol Cilacap - Yogyakarta Masuk Tahap Ini

Proyek Tol Cilacap - Yogyakarta Masuk Tahap Ini

Proyek Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta memasuki tahap konsultasi publik dalam rangka penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).-Radar Banyumas-

CILACAP, RADARTASIK.COM – Proyek Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta memasuki tahap konsultasi publik dalam rangka penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Konsultasi penyusunan Amdal dilakukan Dinas Lingkingan Hidup Kabupaten Cilacap bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa 9 Agustus 2022.

Dalam kegiatan itu, sejumlah kepala desa dan masyarakat yang bakal terdampak jalan bebas hambatan tersebut diundang guna diminta masukan serta persetujuan terkait proyek tol Cilacap - Yogyakarta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap Sri Murniyati mengatakan kegiatan proyek wajib memiliki Amdal. Penanggung jawab usaha harus melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

BACA JUGA: Hujan Menerjang Kota Banjar, Belasan Rumah Warga Terendam Banjir, Nasi Kotak Sudah Disebar

”Pembangunan tol ini masih lama, time schedule-nya masih 2026. Jadi tahapan Amdal masih panjang,” katanya.

”Saat ini masih penjaringan masyarakat calon terdampak. Desa terdampak nanti akan ada penyesuaian-penyesuaian karena tim survei akan turun lagi ke lapangan,” tegas dia. 

Dia berharap konsultan Amdal dapat bekerja secara profesional dan sesuai juknis. Soalnya,  Amdal merupakan prediksi dampak yang benar-benar harus dipetakan.

”Jangan sampai saran yang ada oleh masyarakat diabaikan. Harus benar-benar sesuai. Masyarakat terdampak jangan sampai jadi masyarakat yang dirugikan, sehingga akan berjalan beriringan,” imbuh dia.

BACA JUGA: Siasat Ferdy Sambo Terbongkar Timsus Bentukan Kapolri, Menembak Dinding Rumah Hanya untuk Seolah-olah…

Rencananya, tol Cilacap - Yogyakarta ini akan melintasi empat desa di Kecamatan Kesugihan, tujuh desa di Kecamatan Maos, empat desa di Kecamatan Sampang dan dua desa di Kecamatan Kroya.

Sementara Ketua Amdal Tol Cilacap - Yogyakarta Fauziah Hernawati mengatakan melalui konsultasi publik tersebut, pihaknya meminta saran kepada masyarakat untuk membuat kerangka acuan.

”Saat ini kita sedang tahap kerangka acuan Amdal. Hasil pelibatan masyarakat masuk ke dokumen Amdal. Untuk itu, kita mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan dokumen ini,” katanya.

Menurut dia, jangka waktu penyusunan dokumen Amdal tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2022 hingga Februari 2023. Setelah proses tersebut, akan ada proses-proses selanjutnya dari Tim Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) dan Tim Pembebasan Lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: