Siapa Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono yang Menggantikan Irjen Ferdi Sambo?

Siapa Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono yang Menggantikan Irjen Ferdi Sambo?

Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Syahar Diantono. Dokumen foto saat ia masih berpangkat komisaris besar polisi.--

JAKARTA, RADARTASIK.COMIrjen Syahar Diantono secara resmi menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sejak 4 Agustus 2022.

Irjen Syahar menggantikan pejabat lama Irjen Ferdy Sambo. Perwira tinggi Polri ini menjadi Kadiv Propam setelah Ferdy Sambo dimutasi ke Pati Yanma.

Ini profil dan karir mengenai Irjen Syahar Diantono. Ia merupakan pria kelahiran Blora Provinsi Jawa Tengah, 2 Februari 1970. Bergelar Drs, MSi. 

Irjen Syahar diketahui lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Atau, satu angkatan dengan Kapolri Listyo Sigit dan berpengalaman dalam bidang reserse.

BACA JUGA: Maung Galunggung Temukan 3 Lokasi Nenggak Miras

Melansir Wikipedia, sebelum diamanahkan jabatan Kadiv Propam, Syahar yang berpangkat jenderal bintang 2 itu menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Polri.

Dia tercatat pernah menjabat Kabagpenum Divisi Humas Polri pada tahuun 2018 dan menjabat Karo Divhumas Polri pada tahun 2019.

Selama menjabat sebagai Humas, Irjen Syahar dikenal sebagai sosok yang taat beribadah, selalu menunaikan salat tepat waktu.

Irjen Syahar Diantono pernah tersohor karena kasus besar yaitu; penanganan penyelewengan budidaya dan ekspor benih lobster tahun 2020 dan Habib Bahar Bin Smith pada tahun 2018.

BACA JUGA: Ugal-Ugalan Saat Naik Motor Sambil Mabuk, 3 Pemuda Diamankan Maung Galunggung

Kasus penyelewengan budidaya dan ekspor benih lobster, saat itu Syahar menjabat Dirtipidter Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan sebagai pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.

Syahar mengatakan meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi ojek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar Ketentuan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Kemudian tahun 2018, Syahar menangani kasus penceramah Bahar bin Smith.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: