Pendapat Mahfud MD Soal Penahanan Ferdy Sambo

Pendapat Mahfud MD Soal Penahanan Ferdy Sambo

Giliran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menjadi salah satu sasaran pejabat publik yang data pribadinya dibocorkan hacker Bjorka..-Instagram-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait penahanan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mantan Menteri Pertahanan ini membenarkan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.

”Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD pada Minggu 7 Agustus 2022.

Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur dia, adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provost yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Dibawa ke Mako Brimob, Rumah Pribadinya Dijaga Ketat

Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud seperti dilansir Disway.id dari Antaranews.com.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

”Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.

BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Yakin Kalau Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir Joshua

Mahfud mengatakan hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi. ”Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

”Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: