Ketua IPW Menduga Bharada E Sudah Mengaku Hanya Disuruh Menembak Brigadir J Hingga Akhirnya Tewas

Ketua IPW Menduga Bharada E Sudah Mengaku Hanya Disuruh Menembak Brigadir J Hingga Akhirnya Tewas

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga Bharada E sudah mengaku hanya disuruh menembak Brigadir J. Hal ini terkait mundurnya kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga. Foto: disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum Bharada E karena adanya inkonsistensi dari tamtama polisi itu dalam memberikan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sugeng, bila sejak awal Bharada E jujur perihal kejadian itu, tak mungkin Andreas mundur untuk menjadi pendamping hukumnya.

Ia menduga Bharada E baru mengakui bahwa dirinya hanyalah disuruh atau diperintahkan untuk menembak Brigadir J setelah berstatus tersangka.

BACA JUGA:Waduh, Ada Apa Gerangan Puluhan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Bareskrim Polri?

BACA JUGA:Mengejutkan! Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Janji akan Sampaikan Alasannya Nanti, Ada Apa Yah?

"Kalau dari awal Bharada E mengatakan memang pelakunya. Begitu ditangkap dia baru mengaku saya disuruh, pengacara boleh mundur. Pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," kata Sugeng saat dikonfirmasi Sabtu, 6 Juli 2022.

Sugeng menegaskan pengunduran diri Andreas sebagai pengacara Bharada E harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus.

"Dengan mundurnya pengacara artinya kami melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti makin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," ujarnya.

BACA JUGA:Detik-Detik Pemancing di Cisayong Temukan Mayat Bayi Laki-Laki di Sungai Cidadap, Tasik: Saya Langsung Lapor

Sugeng pun menduga perihal pelecehan seksual, pengancaman hingga Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu makin kuat adanya rekayasa.

"Dan yang ada adalah kasus (dugaan, red) pembunuhan," tuturnya.

Menurut Sugeng, dugaan itu juga dinilai masuk akal dengan penerapan pasal yang menjerat Bharada.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penebangan Puluhan Pohon Palem, Mengaku Melakukan Aksinya Karena Dapat Bisikan Gaib

Adapun pasal yang menjerat Bharada E ialah Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com