Usai Diperiksa Bareskrim, Irjen Sambo Resmi Dicopot sebagai Kadiv Propam Digantikan Irjen Syahar Diantono

Usai Diperiksa Bareskrim, Irjen Sambo Resmi Dicopot sebagai Kadiv Propam Digantikan Irjen Syahar Diantono

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, dan digantikan Irjen Syahar Diantono. Foto kolase ist--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Beberapa jam setelah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022, Irjen Ferdy akhirnya dicopot secara tetap dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Selanjutnya posisi Kadiv Propam yang ditinggalkan Irjen Sambo tersebut diisi oleh Irjen Syahar Diantono, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Bareskrim Polri.

Keputusan pergantian jabatan Kadiv Propam tersebut berdasarkan ref Kep Kapolri Nomor 1036/VIII2022 Tanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam lingkungan jabatan Polri.

BACA JUGA:25 Personil Polri Diduga Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Dari Tamtama Hingga Jenderal

BACA JUGA:LPSK Bilang Bharada E Tidak Jago Menembak, Kok Beda dengan Pernyataan Kombes Budhi, Siapa Nih yang Bohong

Selain Ferdy Sambo, dalam surat keputusan tersebut juga menetapkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri untuk di mutasikan.

Hendra Kurniawan kemudian digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono. Selain itu Kapolri mengangkat Kombes Pol Agus Wijayanto sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

Adapun pejabat polri lainnya yang terkena mutasi adalah Karo Provos Divpropam Kombes Benny Ali, yang digantikan posisinya oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono.

BACA JUGA:Kronologi Pelajar SD di Ciamis Tewas Diduga Karena Ponselnya Meledak

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa sebanyak 25 anggota polri yang akan menjalani pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J ditangan Bharada E.

“25 personil ini kita periksa atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP, sehingga membuat hambatan terhadap penanganan kasus Brigadir J,” terang Kapolri.

BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok, Zulpan: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Adapun 25 personel Polri tersebut terdiri dari 3 personel dengan pangkat Pati bintang 1, Kombes sebanyak 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id