Data Kendaraan Bodong Segera Dihapus, Gubernur Jabar Beri Penjelasan Begini

Data Kendaraan Bodong Segera Dihapus, Gubernur Jabar Beri Penjelasan Begini

Tim Pembina Samsat Nasional beraudensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membahas penerapan kebijakan penghapusan kendaraan yang menunggak pajak alias kendaraan bodong di di Gedung Sate, Selasa 2 Agustus 2022.-Dok. Bapenda Prov Jabar-

Pajak Mati 2 Tahun

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ingin segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

”Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang pada Jumat 29 Juli 2022.

Firman menjelaskan apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

BACA JUGA: STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Simak Penjelasan Irjen Firman

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

”Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

”Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Hati-hati Modus Baru Perampasan Motor dengan Mengaku sebagai Debt Collector dan Berikan Surat Penyitaan Bodong

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

”Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: