Data Kendaraan Bodong Segera Dihapus, Gubernur Jabar Beri Penjelasan Begini

Data Kendaraan Bodong Segera Dihapus, Gubernur Jabar Beri Penjelasan Begini

Tim Pembina Samsat Nasional beraudensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membahas penerapan kebijakan penghapusan kendaraan yang menunggak pajak alias kendaraan bodong di di Gedung Sate, Selasa 2 Agustus 2022.-Dok. Bapenda Prov Jabar-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Tim Pembina Samsat Nasional bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membahas penghapusan data kendaraan bodong alias menunggak pajak.

Pembahasan penghapusan data kendaraan bodong dibahas dilaksanakan di Gedung Sate pada Selasa 2 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Tim Pembina Samsat Nasional meliputi Kepala Korlantas Polri, Dirjen Bina Keuangan Daerah  Kemendagri dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Dilansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, ketentuan penghapusan data kendaraan ini telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

BACA JUGA: Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK Baru? Penjelasannya Begini

Ketentuan itu akan diberlakukan segera untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan, penerimaan pajak daerah dan penerimaan sumbangan wajib asuransi kecelakaan.

Dalam sambutannya, Ridwan Kamil mengatakan karena sifatnya pajak adalah wajib, sehingga perlu ada upaya paksa dari pemerintah.

Ridwan Kamil juga menyetujui penerapan kebijakan penghapusan kendaraan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat.

”Bila kesadaran bayar pajak meningkat, maka pembangunan akan lebih luas, seperti semakin banyak jalan yang dibangun dan digunakan masyarakat tidak lain bersumber dari pajak yang dibayar,” ungkap Ridwan Kamil.

BACA JUGA: Kapan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong?

Senada dengan pandangan gubernur, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan potensi pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan yang dominan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk pembangunan.

Di sisi lain, sambung dia, potensi pajak kendaraan masih besar untuk dioptimalkan.

Pada tahun 2022, Bapenda Jabar menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp8,4 triliun dan akan bertambah besar apabila kendaraan yang menunggak bisa membayar sesuai ketentuan.

Untuk itu, penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan yang diinisiasi tim pembina samsat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: