3 Restoran Terbukti Pakai Gas Bersubsidi, Pertamina Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Distribusi Gas 3 Kg

3 Restoran Terbukti Pakai Gas Bersubsidi, Pertamina Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Distribusi Gas 3 Kg

Pertamina mengajak pemerintah daerah dan masyarakat ikut mengawasi distribusi gas bersubsidi.-Pertamina-

KARANGANYAR, RADARTASIK.COM – Sebanyak 3 dari 6 restoran dan rumah makan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terbukti masih menggunakan gas bersubsidi 3 Kg.

Itu diketahui saat Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg di beberapa tempat usaha pada Rabu 27 Juli 2022.

Pertamina melaksanakan sidak bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar dan Hiswana Migas DPC Surakarta.

BACA JUGA: Pantesan Harga Jual Cicak Kering Mahal, Diekspor ke China untuk Dijadikan Ini…

Sidak dilakukan guna memastikan penggunaan LPG bersubsidi 3 Kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Sidak ini dilakukan di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso dan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil sidak tersebut, tim sidak mengunjungi 6 lokasi restoran dan rumah makan. Terdapat 3 lokasi yang masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata kepemilikan 4 hingga 6 tabung per rumah makan.

BACA JUGA: Cara Memproduksi Cicak Kering untuk Ekspor ke China, Harga Per Kg Capai Rp 380 Ribu, Ini Lokasi Pengepul

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho menjelaskan terkait hasil sidak tersebut.

Menurut dia, penggunaan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di Kabupaten Karanganyar.

”Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap 1 tabung ukuran 3 Kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 Kg non subsidi yaitu bright gas pada sidak ini,” kata dia.

BACA JUGA: Harga Cicak Grade A Jauh Lebih Mahal, Ekornya Jangan Sampai Putus, Pengepul-Pengepul Siap Membelinya...

”Berkat sidak ini juga, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung LPG 3 Kg,” ujar Brasto.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: