TPP ASN Pemkot Tasik Segera Diperbaiki

TPP ASN Pemkot Tasik Segera Diperbaiki

INDIHIANG — Adanya peluang evaluasi atas besaran tunjangan yang diterima pegawai, harus menjadi peluang komprehensif dalam memperbaiki pembagian penghasilan pegawai terutama yang bekerja di bidang teknis dan bersentuhan langsung dengan publik.


Ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Ahmad Junaedi Sakan mengakui kondisi pandemi Covid-19 mendorong pemerintah di berbagai tingkatan melakukan rasionalisasi dan efisiensi biaya.

Tetapi tidak juga harus mengorbankan pegawai di level tertentu, yang dikhawatirkan berimbas terhadap pelayanan masyarakat.

“Itu kan bisa dievaluasi dalam enam bulan ke depan, mohon penyusunan evaluasi nanti harus komprehensif. Sebab, tidak enak juga abdi negara terdengar gaduh karena urusan penghasilan menurun. Di sisi lain, memang kondisi sedang serba sulit dan mereka juga kebutuhannya meningkat,” kata dia kepada Radar, Jumat (19/3/2021).

Menurut dia, sejumlah keluhan di level kelurahan dan instansi teknis sempat terdengar nyaring. Awalnya, ia menduga karena adaptasi atas aturan baru yang mengharuskan Pemkot menerapkan kelas jabatan terhadap setiap jenjang karier pegawai.

“Namun, kita juga sempat dengar ada selisih dan seolah ada instansi atau dinas tertentu yang malah tinggi, sementara di tempat lain yang kerjanya serius tapi dapat pemotongan,” tutur pria yang akrab disapa Jun tersebut.

Ia memahami ketika penghasilan melalui Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) berkurang, bagi sejumlah ASN yang menjadikannya untuk biaya hidup akan terdampak. Di sisi lain, Pemkot pun tentu memiliki kalkulasi dan dasar yang jelas sehingga menetapkan besaran setiap posisi seperti saat ini.

”Nah, kalau dasarnya jelas sampaikan dengan jelas. Kemudian kalau ada yang mengeluh, sampaikan juga dengan elok. Jangan koar-koar ke permukaan, malu lah sebagai aparatur sipil,” imbaunya yang juga Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

“Sampaikan saja, supaya nanti bisa dievaluasi. Kemudian tim penyusun juga mohon direspons dan dikalkulasi secara detail apabila ada kesenjangan-kesenjangan yang dikeluhkan pegawai satu dengan pegawai lain,” sambung dia.

Jun menambahkan dampak pandemi Covid-19 mengharuskan semua pihak mengetatkan ikat pinggang. Namun, bagi pegawai yang diamanatkan regulasi untuk bertugas melayani masyarakat, jangan sampai mengendurkan kinerja karena alasan TPP.

“Sambil elit eksekutifnya juga membenahi. Kita paham urusan pendapatan itu sensitif, apalagi kondisinya semua serba gegara Covid-19. Maka kita harap evaluasi dimanfaatkan serius, kemudian jelaskan dengan rasional terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan dan mengeluhkan,” saran Jun.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H Ivan Dicksan menegaskan pegawai yang merasa tunjangannya mendapat pengurangan, tidak mengendurkan kinerja terutama di level eselon IV ke bawah.

“Sebenarnya ini adaptasi, karena kebijakan pusat begitu, acuan dan pedomannya jelas kita mulai membiasakan dengan kelas jabatan. Kami upayakan pimpinan di masing-masing instansi bisa memberi pemahamanan terhadap bawahannya supaya tidak mengendurkan kinerja,” kata Ivan kepada Radar, Kamis (18/3/2021).

Pihaknya pun terus memantau dan mengevaluasi penerapan hitungan TPP menggunakan kelas jabatan, selama enam bulan ke depan untuk terus disempurnakan. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi izin bagi Pemkot selama enam bulan ke depan, dalam mengevaluasi besaran tunjangan yang sekarang diterapkan.

“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, untuk sekarang kebijakan pusat seperti itu, mohon kinerja tidak terganggu sambil kami terus memantau,” ujarnya.

Ivan mengakui beberapa waktu ini kerap mendapati pertanyaan dari bawahannya, di berbagai kesempatan rapat. Termasuk saat rapat dengan lurah-lurah dalam membahas Posko Kelurahan Covid-19 dan hal lainnya.

“Iya betul memang ada yang menanyakan perhitungan besaran TPP, saya sudah sampaikan dari awal kondisinya seperti apa,” tutur Ivan.

“Jangankan teman-teman di wilayah, saya sendiri, kepala dinas dan lainnya sama juga kok (terkena potongan, Red). Tapi mohon bersama-sama tidak mengendurkan pelayanan karena ada aturan baru ini,” ceritanya melanjutkan.

Sejatinya, kata dia, penerapan kelas jabatan tidak hanya pada posisi struktural tertentu saja. Pegawai dengan jabatan staf pun pada aturan baru ini harus menggunakan kelas jabatan sesuai hitungan dalam acuan dan pedoman yang ada.

”Kalau kita rinci sampai kelas penugasan staf dan lain-lain, tentu akan panjang pembahasannya. Pemetaan jabatan staf kan banyak, maka kita laksanakan dulu yang sekarang. Karena kita ingin di awal tahun teman-teman bisa terima tunjangan, jadi tunggu saja kita sambil evaluasi,” papar Ivan. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: