Kondisi Fisik Orang Tua Korban Kasus Bully Murid SD di Tasikmalaya Masih Lemah

Kondisi Fisik Orang Tua Korban Kasus Bully Murid SD di Tasikmalaya Masih Lemah

"Komunikasi dengan desa dan orang tua pelaku. Kami akan kedepankan kepentingan anak," ujar Ato Rinanto. 

Lapor Polisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Derah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mewakili orang tua korban, FH (11), warga Kecamatan Singaparna melaporkan pelaku perundungan ke polisi, Kamis 21 Juli 2022.

Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni beranggapan, keputusan melaporkan kasus perundungan itu diambil setelah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihak orang tua korban. 

Terlebih, saat ini kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya.  

"Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orang tua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis. Sehingga kita diperintahkan Undang-Undang 35 tahun 2014 pasal 76 untuk melaporkan peristiwa perundungan," katanya saat ditemui di SPKT Polres Tasikmalaya, Kamis 21 Juli 2022.

Pelaporan dugaan perbuatan perundungan atau serta perbuatan yang tidak senonoh yakni korban dipaksa untuk menyetubuhi kucing.  

"Ini kan perbuatan yang harus disikapi dengan serius. Terlebih videonya beredar, " sesal Asep.

Menurut dia, hasil pendalaman KPAID, setidaknya sudah ada 4 terduga pelaku yang semuanya masih di bawah umur.

Mereka, sebut dia, sama-sama masih dalam perlindungan KPAID.

"Karena sama-sama anak, temen sebaya dari korban, mereka juga dalam perlindungan kita, perlu pendampingan dan harus diterapi juga," ujar Asep. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: