Dengan JDIH, Cukup Satu Kali Klik, Warga Pangandaran Tahu Informasi Produk Hukum
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terus mengoptimalkan fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan bahwa JDIH menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib. ”Kemudian terpadu dan berkesinambungan,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Menurut dia, fungsi dari JDIH ini juga memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara akurat, cepat, lengkap dan mudah.
BACA JUGA:Pemasaran Masih Jadi Kendala, PNS Diajak Berbelanja Produk UMKM Lokal
Anggota dari JDIH ini, kata dia, mulai dari institusi pusat, kementerian, swasta, provinsi dan daerah. ”Termasuk sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, masuk dalam JDIH,” ucapnya.
JDIH ini, kata dia, tertuang dalam Perturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. ”Dengan adanya JDIH, informasi hukum dan produk hukum bisa dibuka secara transparan, baik di sekretariat DPRD maupun Sekretariat Daerah,” katanya.
Menurut dia, stakeholder dan juga masyarakat umum bisa mengetahui informasi produk hukum dengan sekali klik. ”Mempercepat dan mempermudah mengakses produk hukum,” tuturnya.
BACA JUGA:Saluran Limbah Masih Berbau, Pemilik Hotel Diimbau Buat IPAL Sendiri
JDIH, kata dia, harus dikelola secara inovatif dan kreatif agar diterima dengan mudah oleh masyarakat. ”Harus mempermudah, bukan malah mempersulit,” ujarnya.
Produk hukum daerah di Kabupaten Pangandaran harus bisa membumi dan dipahami oleh masyarakat dengan adanya JDIH. ”Kita sudah launching JDIH kita,” ucapnya.
Menurut dia, unsur stakeholder juga sudah dikumpulkan dalam sosialisasi JDIH ini. ”Agar nantinya bisa ikut menyampaikan ke masyarakat, terkait JDIH ini,” tuturnya.
Dengan adanya sistem tersebut, kata dia, masyarakat juga tidak harus cape datang ke Kabag Hukum Setda Pangandaran atau Sekretariat DPRD. ”Cukup klik saja,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: