Proyek Pedestrian Kota Tasik, Waketu II PC PMII: Jangan Sampai Pembangunan Kota Ini Tidak Jelas

Proyek Pedestrian Kota Tasik, Waketu II PC PMII: Jangan Sampai Pembangunan Kota Ini Tidak Jelas

“Meningkatkan atau mempromosikan sistem skala manusia, menciptakan kegiatan usaha yang lebih banyak, dan juga membantu meningkatkan kualitas udara," sambungnya.

Namun, terang dia, pada kenyataannya seringkali jalur pedestrian tidak berfungsi secara maksimal.

Atau bahkan tidak difungsikan sama sekali sebagaimana fungsi awalnya sebagai jalur pejalan kaki. 

"Terdapat beberapa penyebab berfungsi atau tidaknya jalur pedestrian di suatu kawasan," ujarnya.

Jika melihat beberapa fasilitas pembangunan yang sudah dilaksanakan di Kota Tasikmalaya ini, ia menilai, hanya sebatas pembangunan yang tidak berfungi sebagaimana mestinya. 

“Pemerintah harus mempertimbangkan beberapa aspek seperti analisis perkembangan kawasan studi, analisis fungsi dan aktivitas kawasan," saran dia.

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Proyek Semi Pedestrian Jalan HZ, Kota Tasikmalaya, Dikerjakan Siang dan Malam

Apalagi pemerintah merencanakan kawasan ini menjadikan seperti Malioboro. Yang menjadi pertanyaan dia, Malioboro yang seperti apa? 

Menurutnya, Malioboro dulu dan sekarang itu jauh sangat berbeda. 

"Salah satunya untuk penataan pedagang kaki lima (PKL) dan lahan parkir. Jangan sampai pembangunan kota ini tidak jelas apalagi hanya meniru Jogyakarta yang sudah jelas berbeda dari mulai letak geografis serta karakter masyarakatnya juga," jelasnya.

Barirosdi Amrulloh juga memberikan pandangan soal fungsi pedestrian. Menurutnya harus mempertimbakan beberapa layanan serta fasilitas yang memadai. 

Jangan sampai ada disfungsi PKL dan lahan parkir. Dia belum melihat adanya relokasi yang jelas. Belum lagi drainase yang selalu gagal, seperti fenomena genangan saat hujan turun.

Yang tak kalah menarik adalah nilai estetik yang jangan sampai terhalang oleh tiang listrik, pohon, halte, dan utilitas lain.

BACA JUGA:TERKINI, Semi Pedestrian HZ Mustofa, Warga dan Pemilik Toko Jalan Cihideung Punya Permintaan Khusus!

“Yang paling penting ramah untuk pejalan kaki dan kaum difable, kerana itu sudah jelas diatur dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya mengingatkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: