Dugaan Keterlibatan Pejabat BPN di Kasus Mafia Tanah Didalami Polda Jateng

Dugaan Keterlibatan Pejabat BPN di Kasus Mafia Tanah Didalami Polda Jateng

”Pada 2016, sebanyak 11 pemilik tanah di Salatiga ini berencana menjual tanahnya kepada tersangka berinisial ES,” terang Johanson. 

BACA JUGA:Warga dan Pemilik Toko di Jalan Cihideung Kukuh Ingin Ada Akses Jalan

BACA JUGA:Suara Mahasiswa soal Pembangunan Semi Pedestrian HZ dan Pedestrian Cihideung: Pemkot Harus Serius...

Para pemilik tanah masing-masing sudah menerima uang muka Rp 10 juta dan dipinjam sertifikatnya untuk dicek di BPN. 

Seiring berjalannya waktu, sertifikat tersebut ternyata telah dibaliknamakan atas nama tersangka AH yang diduga sebagai pemodal dalam pembelian tanah tersebut.

”Sertifikat yang sudah berubah kepemilikan itu, lalu dijadikan agunan ke bank yang berakhir dengan kredit macet,” papar Johanson. 

BACA JUGA:Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Gerai Vaksin Polres Tasikmalaya Diserbu Pemohon Vaksinasi

Johanson menambahkan dalam melakukan penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut pihaknya menemui sedikit kesulitan. 

Pasalnya kasus tersebut sudah terjadi beberapa tahun lalu serta sejumlah saksinya sudah ada yang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos/antara