Sering Didatangi Para Pemuda Toko Kosmetik Ini Ternyata Jual Ribuan Obat Terlarang, Ya Digrebek Polisi

Sering Didatangi Para Pemuda Toko Kosmetik Ini Ternyata Jual Ribuan Obat Terlarang, Ya Digrebek Polisi

Dari kontrakannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir Tramadol dan jenis obat obatan lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan tanpa izin secara resmi.

"Di kontrakan pelaku kami menyita barang bukti berupa 1.850 Butir Tramadol dan 3.000 butir obat terlarang lainnya, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp1.590.000," jelasnya.

BACA JUGA:Honda Jazz Terjebak di Irigasi Karena Ikuti Google Maps, Berikut Keanehannya

Tidak hanya melakukan penggerebekan di wilayah Kedungwaringin, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga menggerebek toko komestik lainnya yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tiga tersangka berinisial FZ (21), MI (21) dan AH (31) diamankan kepolisian, karena terbukti menjual obat obatan terlarang kepada para remaja di wilayah tersebut.

"Total barang bukti obat-obatan yang kami amankan dari operasi Mei sampai Juli, tercatat sebanyak 9.132 butir Heximer, 3.328 Tramadol serta uang penjualan sebesar Rp2,4 juta," terangnya.

BACA JUGA:Polisi Bongkar 3 Komplotan Curanmor, 11 Tersangka Modusnya Beda-beda

Karena perbuatannya tersebut para pelaku akan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id