Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Reformasi Birokrasi

Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Reformasi Birokrasi

Peningkatan tata kelola pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi, melalui :

A. Percepatan pelaksanaan 8 area perubahan reformasi birokrasi yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Penguatan Pengawasan;

B. Peningkatan Sarana Prasarana dan Integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diantaranya :
    1) Pembangunan dan Rehabilitasi kantor Pemerintahan.
    2) Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran dalam Sistem Informasi Pemerinatahan Daerah (SIPD).
C. Peningkatan Stabilitas Ketentraman dan Ketertiban Daerah , diantaranya :
    1) Peningkatan sarana dan prasarana Pol PP dan Damkar.
    2) Peningkatan Penegakan Peraturan Daerah.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: