Korlantas Polri Usul BBN Kendaraan Dihapus

Korlantas Polri Usul BBN Kendaraan Dihapus

Penindakan tersebut, kata dia, tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.

BACA JUGA:Pengecer BBM Mengeluh Tak Bisa Jual Pertalite, Simak Jawaban Pertamina

"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tukasnya.

Untuk diketahui, BBN-KB memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Seperti contoh di Jakarta BBN-KB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dan dikenakan tarif sebesar 10 persen. 

Namun pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas, biaya BBN-KB dikenai tarif sebesar 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin