Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Keluar dari Ruang Sidang
Reporter:
agustiana|
Selasa 16-03-2021,21:27 WIB
JAKARTA - Dalam persidangan kasus tes SWAB di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS) memilih keluar (WO) dari ruang sidang virtual di Bareskrim terkait.
Diketahui, dalam persidangan, Habib Rizieq melakukan protes karena dihadirkan secara virtual.
Habib Rizieq meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, dalam persidangan, Hakim Ketua Khadwanto memutuskan persidangan tetap dilanjutkan secara online.
Mendengar keputusan majelis hakim, pihak pengacara Habib Rizieq Shihab memutuskan keluar dari ruang sidang di PN Jaktim.
Hal serupa dilakukan Habib Rizieq Shihab yang keluar dari ruang persidangan virtual di Bareskrim Mabes Polri.
Melalui layar virtual, Habib Rizieq tampak meninggalkan kursinya dan meminta agar kamera persidangan dimatikan.
“Saya akan keluar dari ruang ini dan tidak mengikuti sidang, mohon maaf. Tanpa tekanan. Bahwa saya tidak akan mengikuti sidang online. Dengan demikian saya tidak akan mengikuti sidang hari ini. Terima kasih,” jelasnya.
“Kamera di ruang sidang ini mohon dimatikan," kata HRS lagi.
Sementara itu Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto yang bersidang di salah satu ruangan di PN Jaktim, menegur jaksa penuntut umum (JPU) terkait perbuatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab ini.
“Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara. Paham,” tegas Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim seperti disiarkan online, Selasa (16/03/21).
“Apabila saudara tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual yang ada di Bareskrim, sidang tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya lagi.
Majelis hakim lantas menegur jaksa. Majelis Hakim menyebut terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.
“Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah, kalau terdakwa tanpa izin seenaknya, bisa berhenti sidang, keluar ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online,” tuturnya.
Majelis hakim juga mengatakan jaksa penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual.
Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim.
“Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu,” kata Khadwanto.
Hakim Khadwanto lantas mempertanyakan apakah jaksa penuntut dapat kembali menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.
“Masih bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang Bareskrim Polri?” tanya hakim.
Jaksa lantas menyebut pihaknya mengupayakan agar Habib Rizieq kembali mengikuti persidangan.
“Masih, Yang Mulia, kami usahakan petugas kami. Sedang diupayakan oleh tim kami di Bareskrim karena sebenarnya terdakwa di sana juga didampingi kuasa hukumnya,” jawab jaksa penuntut umum.
Hakim juga mengingatkan jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan ke depan.
Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan.
“Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung, bukan kali ini aja, tapi ke depannya itu harus standby di sana,” jelasnya.
“Terdakwa harus dihadirkan di ruang audio visual itu tidak bisa tidak. Jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir, kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum,” kata hakim lagi seperti siaran virtual yang bisa dilihat di beberapa media online dan televisi ini. (pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: