Pemkot Tasik Klaim TPP Lebih Rasional

Pemkot Tasik Klaim TPP Lebih Rasional

BUNGURSARI — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejumlah pegawai mengalami penyesuaian di tahun 2021. Sejalan dengan arahan dan instruksi pusat, untuk melakukan pengA­klasifikasian jabatan dalam memA­berikan apresiasi terA­hadap para pegawai.


Sekretaris DaA­erah Kota TasikA­maA­laya, Drs H Ivan Dicksan mengA­ungkapkan seA­jumlah pegawai ada yang mengalami keA­naikan TPP seperti peA­A­jabat fungsional. Ada juga pegawai yang TPP-nya tetap, bahkan ada yang mengalami penurunan, terutama pegawai eselon II dan IIIA.

“Arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang seperti itu, sekarang pakai kelas jabatan. Dari sana, kelihatan ada yang naik ada yang tetap bahkan ada yang relatif turun,” ujar Ivan kepada Radar, Jumat (12/3/2021).

Dia menaksir naiknya tambahan penghasilan pejabat fungsional, karena ke depan reformasi birokrasi akan terus disempurnakan. Struktur jabatan diisi tenaga-tenaga fungsional, supaya latar belakang disiplin ilmu seorang pegawai lebih linier dengan jabatan tertentu di instansi pemerintah.

“Jadi ke depan apresiasi dan kemampuannya lebih dihargai secara profesional. Sesuai, latar belakang, beban tugas serta kemampuannya,” kata dia.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini menjelaskan selain TPP, di tahun ini pun pegawai dimungkinkan kembali mendapat honor kegiatan.

Hanya saja, honor tersebut bisa diterima ketika suatu pegawai mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan bersifat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu pun dengan batasan maksimal, dalam satu bulan hanya bisa dua sampai tiga kali kegiatan saja.

“Kalau kegiatannya di internal OPD itu tidak bisa. Kalau lintas OPD, dimungkinkan tapi dibatasi sebulan dua sampai 3 kali saja maksimal mendapat honor,” jelas Ivan mencontohkan.

Disinggung adanya perbedaan pendapatan pegawai di instansi yang berada di bale kota, dengan instansi lain terutama di level kecamatan atau kelurahan. Ivan menampik hal tersebut. Meski di sisi lain, ia mengakui beberapa tahun sebelumnya, pernah ada pertimbangan di OPD tertentu diberikan tambahan penghasilan melalui objek lainnya (OL).

“Pendapatan antar instansi sekarang tidak ada perbedaan sih, memang dulu pernah ada OL, dia sifatnya pegawai yang mengoordinir misalnya OPD-OPD se-Pemkot, atau lain sebagainya. Sekarang lebih rasional, dan tidak seperti itu,” paparnya.

Baca juga : Kasus Covid-19 di Kota Tasik Melonjak, 20 Warga Perum Winayajaya Positif

Hanya saja, lanjut dia, beberapa instansi tertentu harus lebih diperhatikan dari sisi pendapatan pegawainya. Seperti pada Inspektorat, karena pegawai tertentu memiliki fungsi pengawasan maka sesuai arahan pusat, harus lebih dibandingkan OPD lainnya.

“Fungsi pengawasan ada di sana, sesuai arahan pusat itu harus diperhatikan lebih. Termasuk BPKAD dan lain sebagainya,” jelas Ivan.

“Jadi ada perhitungan pendapatan itu, berdasarkan risiko jabatan, kelangkaan profesi, serta parameter lainnya. Sekarang itu, dasar kami menetapkan nominal lebih kuat karena pertama kelas jabatannya sudah disahkan oleh Menpan RB, kemudian ada indikator yang jelas,” sambung dia memaparkan. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: