Kejari Jembrana Janji Tuntaskan Proses Hukum Kasus Korupsi
Reporter:
radi|
Sabtu 13-03-2021,11:37 WIB
BALI - Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi akan menyelesaikan dua tunggakan kasus dugaan korupsi yang diselidiki pihak kejaksaan sejak tahun 2019-2020. Hal tersebut ditegaskan Kajari Triono Rahyudi saat apel pencanangan menuju zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di Kejari Jembrana, Jumat (12/03/21).
Menurutnya, karena belum seminggu menjabat sebagai kepala Kejari Jembrana, kasus yang tengah proses penyelidikan dan penyidikan akan melihat dulu konstruksi kasusnya, petakan persoalan dan kendalanya. "Kalau tidak ada kendala, kami akan lakukan percepatan sesuai SOP agar ada kepastian hukumnya," terangnya.
Pemetaan kasus yang ditangani Kejari Jembrana ini dilakukan agar proses selanjutnya, yakni tingkat penuntutan di pengadilan tidak ada kendala. "Pasti akan lakukan percepatan kasusnya, tapi melihat konstruksi kasusnya juga demi suksesnya proses penuntutan persidangan di pengadilan," tegasnya.
Jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ini menjadikan tunggakan kasus sebagai prioritas kerjanya yang pertama.
Tidak hanya mengenai kasus dugaan kasus korupsi yang ditangani seksi pidana khusus, tetapi juga seksi yang lain di Kejari Jembrana, seperti pidana umum, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha, serta seksi barang bukti.
"Ini pertama yang menjadi prioritas kami akan lihat. Tidak hanya pidsus, tapi seksi lain di Kejari Jembrana. Tunggakan kasusnya dilihat. Kami akan bedah dan mapping," terangnya.
Sebagai Kajari yang baru, akan merapatkan bersama seluruh unsur seksi di Kejari Jembrana agar nantinya bekerja dengan skala prioritas.
Terutama kasus-kasus korupsi yang diselidiki Kejari Jembrana. "Kedepan ditanya secara transparan. Kami komitmen menuntaskan dan menyelesaikan," tegasnya.
Seperti diketahui, Kejari Jembrana melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dua LPD. Di antaranya, dugaan penyalahgunaan dana LPD Tuwed menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
Awalnya Kejari Jembrana menetapkan ketua LPD sebagai tersangka karena menyebabkan kerugian negara yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka kedua bendahara LPD Tuwed karena ikut serta menyalahgunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Kedua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada LPD Tuwed sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.
Kasus dugaan korupsi LPD Tamansari Desa Tuwed juga diselidiki. Dugaan kasus korupsi ini sebelumnya diselidiki seksi intelijen Kejari Jembrana. Setelah diduga ada kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kemudian dilimpahkan pada seksi tindak pidana khusus Kejari Jembrana. Hingga saat ini, belum ada kelanjutan kasusnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari asal Malang yang baru menjabat ini menekankan fungsi Kejaksaan bukan hanya pada penindakan. Melainkan ada fungsi lain yang juga saling menunjang, terutama manfaat.
"Kita bangun melakukan perubahan menuju zona integritas WBK dan WBBM mulai dari internal kita dulu. Selanjutnya perangkat dan pelayanan ke masyarakat, " ujarnya.
Pelayanan kepada masyarakat lebih humanis, tanpa mengesampingkan penindakan. Kajari juga menekankan banyak pelayanan yang akan dilakukan dan mulai dibenahi.
Mulai dari fungsi pendampingan hukum (Datun), pelayanan tilang dan pidana umum (pidum) termasuk Barang Bukti perkara. Sosialisasi ke masyarakat akan lebih digencarkan berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat.
Triono menegaskan, fungsi Kejaksaan lebih pada pendekatan humanis. "Kita juga akan ikut mengambil peran dalam upaya memajukan perekonomian masyarakat, tentunya mengikuti program pemerintah daerah,” terangnya. (rjbr/jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: