Selain Korupsi, Mantan Kades Rajadatu, Cineam, Terancam Kasus Penipuan

Selain Korupsi, Mantan Kades Rajadatu, Cineam, Terancam Kasus Penipuan

KOTA TASIK - Belum selesai perkara korupsi yang menjeratnya, mantan Kepala Desa (Kades) Rajadatu, Cineam Kabupaten Tasikmalaya, YS, kabarnya kini menghadapi kasus penipuan jual beli tanah.

Hal ini terungkap dari laporan pria berinisial AM, warga asal Tangerang, Banten. 
AM melaporkan bahwa dirinya merasa tertipu setelah melakukan transaksi jual beli tanah yang semula dipercaya adalah milik YS. 

''Saya membeli tanah ini dari EJ yang mengaku telah menyita aset milik YS karena masalah utang yang tak terbayar. Singkatnya, saya beli lahan itu. Tapi sekarang malah terganjal masalah sertifikat,'' kata AM kepada wartawan, Kamis (11/03/21) malam.

AM mengakui, telah memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada polisi di Polresta Tasikmalaya, Senin (08/03/21) lalu.

Menurut AM, status kepemilikan lahan tersebut mengalami kendala karena setelah AJB diterbitkan notaris, baru terkuak bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama istri YS.

''Dari awal, EJ mengatakan pada saya bahwa lahan itu adalah tanah mentah atau belum memiliki sertifikat,'' terang AM.

"Setelah proses AJB selesai, lahan juga sudah saya bersihkan, baru terkuak bahwa tanah ini sudah bersertifikat dan sertifikatnya diagunkan YS untuk meminjam uang kepada perorangan," sambungnya.

Setelah menerima informasi terkait sertifikat tanah, beber AM, pihaknya langsung menemui YS untuk minta klarifikasi. 

Setelah berhasil ditemui, YS pun mengakui bahwa lahan yang dibeli AM sudah bersertifikat. 

''Nah, pengakuan YS, soal tanah yang sudah disertifikatkan ini juga sudah diketahui EJ. Tapi kok informasi yang diberikan kepada saya, berbeda. Kalau tahu begini, saya tidak akan membeli lahan itu,'' beber AM. 

Dia menambahkan, apakah kasus ini akan menambah panjang daftar kasus YS? Ditanya demikian, AM mengaku tidak tahu. 

''Saya serahkan semua pada pihak berwenang. Yang jelas saat proses BAP tadi, petugas mengatakan akan memeriksa semua orang yang terlibat dalam transaksi ini, terutama EJ selaku penjual. Saya hanya melaporkan unsur pidananya karena merasa telah dibohongi,'' tambahnya.

Selain melaporkan unsur pidana ke Polresta Tasikmalaya, AM yang saat ini terpaksa bolak-balik Tangerang-Tasikmalaya, juga berencana untuk membawa masalah ini secara perdata ke pengadilan. 

"Saya mau minta ganti rugi baik materiil maupun imateriil yang sudah saya alami akibat kejadian ini kepada semua pihak yang terlibat," tegas AM. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: