Polisi Tasik Razia Tuak dan Miras dari Lokasi Ini..
Reporter:
agustiana|
Kamis 11-03-2021,21:24 WIB
KOTA TASIK - Upaya pemberantasan terhadap minuman keras (miras) terus dilakukan Polresta Tasikmalaya, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Seperti Sabhara Polresta Tasikmalaya, Kamis (11/03/21) dini hari, berhasil mengamankan miras jenis tuak sebanyak 30 liter yang dikemas dalam kantong plastik dan dalam ember besar.
Selain itu, Polisi juga juga mengamanakan 19 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis.
Minuman haram itu dirazia Polisi dari sejumlah penjual di Jalan Sukaratu, Jalan Cisayong, Jalan Indihiang dan Jalan Mangin.
Kasat Sabhara Polresta Tasik, AKP Yusuf Ruhiman saat dikonfirmasi wartawan Kamis (11/03/21) sore mengatakan, razia ini berawal dari Operasi Rutin di wilayah Hukum Polresta Tasik serta laporan dari masyarakat.
"Saat didatangi penjual jamu di titik jalan itu kami temukan puluhan liter miras jenis tuak siap edar dan masih belum dikemas di dalam ember serta plastik. Dan juga diamankan belasan botol miras," kata Yusuf.
Guna penyelidikan lebih lanjut, terang Yusuf, puluhan miras jenis tuak dan miras berbagai jenis ini diamankan ke Mapolresta Tasikmalaya untuk dijadikan barang bukti.
"Sementara pemilik miras berhasil lolos dari kejaran petugas, diduga melarikan diri saat Polisi datang ke lokasi," terang dia.
”Kami imbau kepada warga untuk tidak mengonsumsi miras. Selain dampak yang ditimbulkan akan meningkatkan gangguan kamtibmas, ini juga mengganggu kesehatan,” sambungnya.
Diharapkan dia, dengan upaya pemberantasan miras ini akan menciptakan Tasikmaya yang aman, sehat dan kondusif.
(rezza rizaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: