Jembatan Lapuk Ancam Keselamatan, Sudah Belasan Tahun Belum Ada Perbaikan Serius

Jembatan Lapuk Ancam Keselamatan, Sudah Belasan Tahun Belum Ada Perbaikan Serius

RADARTASIK, TASIKMALAYA - Kondisi jembatan gantung yang menghubungkan Desa Tanjungmekar Kecamatan Jamanis dengan Desa Medanglayang Kecamatan Panumbangan Ciamis kondisinya sangat memprihatinkan dan rawan ambruk, karena sudah lapuk, Kamis (30/6/2022).

“Akses jembatan gantung yang menghubungkan kedua desa tersebut dinilai mengancam keselamatan dan sangat rawan terjadi kecelakaan. Hal itu disebabkan jembatan tersebut sudah lapuk dimakan usia. Terlebih bantalannya yang hanya terbuat dari bambu sudah rapuh dan hanya perbaikan alakadarnya,” ujar Kepala Desa Tanjungmekar Ade Lukmanul Hakim, Kamis (30/6/2022).

Ade mengungkapkan, masyarakat setempat sudah merasa lelah untuk memperbaiki jembatan gantung yang menggunakan alas kayu dan bambu tersebut. Hampir sekitar 10 atau 15 tahunan jembatan gantung itu belum ada sentuhan dari dinas terkait.

“Atas nama Pemdes Tanjungmekar, diharapkan dinas terkait dapat merespons dengan adanya keluhan untuk perbaikan jembatan gantung tersebut,” ujar dia, menjelaskan.

Lanjut dia, jika dibiarkan seperti itu, maka pejalan kaki maupun pengguna roda dua tidak terjamin keselamatannya. Terlebih jembatan gantung tersebut salah satu jalan alternatif penghubung antar dua kabupaten.

BACA JUGA: Jembatan di Cikatomas Putus Sejak 2016, Masyarakat Desa Sindangasih-Cayur Akan Datangi DPRD dan Bupati Tasik

“Untuk perawatan jembatan tersebut, hampir sudah tidak terhitung dengan menggunakan biaya kesadaran masyarakat dengan cara menggunakan dana swadaya masyarakat,” kata dia, menambahkan.

“Dari mulai perbaikan, jembatan gantung tersebut diprediksi oleh masyarakat kekuatannya hanya dua bulan. Hal itu disebabkan, kondisi alasnya yang terbuat dari bambu itu cepat lapuk,” ujarnya.

Tenaga Fungsional Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Wildan Nuruzzaman Amd mengungkapkan, untuk jembatan gantung itu kewenangan pusat. 

“Desa bisa mengusulkan kegiatan melalui dinas. Kemarin sudah diusulkan, hanya saja biasanya ada batasan waktu. Itu kewenangan Kementrian PUPR, namun untuk saran sebelum bersurat, kepala desa silaturahim ke Bidang Jalan untuk meminta petunjuk informasi,” ucapnya. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: