STOP! Kekerasan Pada Anak dan Perempuan

STOP! Kekerasan Pada Anak dan Perempuan

Radartasik, Ciamis - Sebagai orang tua kita harus mengetahui berbagai macam perlakukan yang masuk kategori kekerasan pada anak.

Tidak hanya kekerasan fisik seperti pemukulan, pembunuhan, penyerangan dan tindakan seksual pada tubuh anak baik secara fisik maupun verbal. Tapi penelantaran, perdagangan, melontarkan kata-kata tidak baik, tidak senonoh atau vulgar, serta menyakitkan hati anak, juga termasuk pada kategori melakukan tindak kekerasan padan anak.

"Tindakan kekerasan dapat berupa fisik, maupun psikis. Bukan hanya pada anak, tapi juga pada perempuan," tutur Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Hj. Enung Cahyawati, S.PdI, saat mengadakan penguatan manajemen kasus bagi tenaga motivator ketahanan keluarga (Motekar) tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2022 di Rumah Makan Manjabal 1 Gunung Cupu Sindangkasih, belum lama ini.

Melalui pelatihan terhadap tenaga Motekar diharapkan dapat mendukung terwujudnya ketahanan keluarga. Terutama pada keluarga rentan. Motekar harus mampu membantu meminimalisir terjadinya tindak kekerasan dalam keluarga baik pada anak maupun perempuan.

Drs Mokhamad Syaiful Bakhri, pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat ahli madya MSi, tindakan kekerasan pada anak dan perempuan seperti fenomena gunung es. Kasus terlihat sedikit namun pada kenyataannya banyak. Hal ini karena banyak masyarakat yang enggan melaporkan apa yang dialaminya.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik fisik atau pun psikis menjadi perhatian kita bersama. Semua kita lakukan untuk melindungkan perempuan dan anak," tegasnya (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: