Kesadaran Warga Bikin Akta Kematian di Pangandaran Masih Rendah

Kesadaran Warga Bikin Akta Kematian di Pangandaran Masih Rendah

PANGANDARAN — Kesadaran masyarakat untuk membuat akta kematian masih rendah. Hal tersebut dikatakan Kasi Inovasi dan Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran Rusli.


Rusli mengatakan tahun 2019 jumlah kematian di Kabupaten Pangandaran mencapai 15.276 dan yang diinput untuk dibuatkan akta kematian mencapai 15.007. “Sementara yang dicetak hanya 8.624 dan yang belum mencapai 6.651,” katanya Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, tahun 2020 angka kematian mencapai 18.573, yang diinput untuk dibuatkan akta kematian sebanyak 18.426. “Yang dicetak hanya 11.694, yang belum (dicetak, Red) mencapai 6.879,” katanya.

Ia menyimpulkan banyak masyarakat Pangandaran masih enggan mengurus akta kematian. Padahal syarat-syaratnya tergolong mudah.

“Cukup fotocopy KTP yang meninggal itu, KTP pelapor, KTP dua orang saksi, akta kelahiran atau perkawinan, surat keterangan kematian dari desa dan juga dari rumah sakit kalau meninggalnya di rumah sakit,” jelasnya.

Baca juga : Pemkab Pangandaran Siapkan Rp70 M untuk Tangani Covid-19

Namun masih saja ada sanak keluarga yang enggan mengurus akta kematian. Padahal akta kematian ada manfaatnya. Contohnya, untuk klaim asuransi, pensiun, kecelakaan, kemudian untuk penetapan syarat janda atau duda, jika yang ditinggalkan ingin menikah lagi.

Pihaknya pun terus mengimbau warga Pangandaran mengurusi akta kematian. “Ya kami terus sosialisasikan itu dan terus kita sisir,” ucapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: