Angka Pernikahan Dini Naik Dua Kali Lipat

Angka Pernikahan Dini Naik Dua Kali Lipat

BANYUMAS — Pengadilan Agama Banyumas mencatat terjadi lonjakan pemohon dispensasi kawin pada tahun 2020 ketimbang tahun sebelumnya, 2019. Bahkan peningkatannya mencapai dua kali lipat.

Panitera Pengadilan Agama Banyumas Mokhamad Farid, S.Ag, M.H merinci pada 2019 jumlah total pemohon dispensasi kawin hanya 114. Sedangkan pada 2020 angkanya meroket sampai 234 pemohon.

“Kenaikan perkara dispensasi kawin sampai seratus persen. Meningkatnya angka dispensasi kawin ini karena ada amandemen undang-undang pernikahan,” jelas Farid seperti dikutip dari Radar Banyumas, Rabu (03/03/21).

Usia perempuan yang semula 16 tahun sebagai persyaratan menikah, diubah menjadi minimal 19 tahun. Dikatakan Panitera mayoritas yang mengajukan permohonan dispensasi kawin rentang usia 16, 17 dan 18 tahun.

Pada tahun 2021, Pengadilan Agama Banyumas yang membawahi 11 kecamatan di wilayah Banyumas mencatat sudah 59 pemohon dispensasi kawin. Jumlah tersebut pada Januari ada 35 pemohon dan 24 pemohon pada Februari.

“Fakta di persidangan, masih adanya budaya menikahkan anak perempuan yang terlihat sudah besar terutama di wilayah pedesaan atau pelosok. Walau secara umur belum memenuhi persyaratan pernikahan,” papar Farid.

Sementara itu, sebagian kecil dari pemohon dispensasi kawin lantaran sudah hamil terlebih dahulu. Sehingga, membutuhkan dispensasi kawin untuk menikah.

Proses permohonan dispensasi kawin terbilang mudah. Dengan catatan sepanjang semua persyaratan lengkap maka sekali persidangan putus.

“Kalau persyaratan lengkap, orang tua pihak perempuan, orang tua pihak laki-laki, perempuan dan laki-laki yang akan menikah dan saksi-saksi datang semua. Proses cepat,” kata Panitera. (rmas/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: