Penyidikan Distop, Status Tersangka Enam Laskar FPI Sudah Gugur

Penyidikan Distop, Status Tersangka Enam Laskar FPI Sudah Gugur

JAKARTA —  Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.  Seiring dengan itu, status tersangka yang disandang oleh ke-6 Laskar FPI yang tewas itu sudah dinyatakan gugur demi hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP. Penyidikan dihentikan karena keenam tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (04/03/21).

Lebih lanjut, Argo memastikan Polri terus mengusut atas dugaan terjadinya pelanggaram HAM atas tewasnya 6 Laskar FPI. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait hal tersebut.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Kamis (04/03/21).

Andi menuturkan, saat ini berkar perkara keenam tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut akan diteliti serta diuji terkait penetapan tersangka itu. “Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” jelasnya.

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena 6 Laskar FPI melawan bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap. (jpg/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: