Bejat! Seorang Ayah di Garut Hamili Anak Kandung Hingga Hamil Lima Bulan

Bejat! Seorang Ayah di Garut Hamili Anak Kandung Hingga Hamil Lima Bulan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 5 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, AR, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku menyesali perbuatannya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Menyesal pak,” ujar AR ketika ditanya wartawan sambil digiring petugas ke dalam tahanan Polres Garut. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: