Lewat Mei 2021 Posisi Wakil Wali Kota Tasik Tak Bisa Diisi

Lewat Mei 2021 Posisi Wakil Wali Kota Tasik Tak Bisa Diisi

INDIHIANG — Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf bisa mendapatkan pendamping, jika pendefinitifan jabatannya sebagai wali kota tidak melewati bulan Mei 2021.


Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Ajat Sudrajat menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kaitan pengisian wakil wali kota (wawali) diatur pada ayat 2.

Mekanisme pemilihan dilakukan DPRD, berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) pengusung yang mengusulkan dua nama calon wakil wali kota.

”Pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota bisa dilakukan, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. Terhitung sejak Plt wali kota dilantik sebagai wali kota definitif,” ujarnya kepada Radar, Selasa (2/3/2021).

Dia memprediksi dengan habisnya masa jabatan wali dan wakil wali kota periode 2017-2022 pada November tahun 2022. Sehingga pada Mei 2021, menjadi deadline pelantikan Plt wali kota apabila posisi wakil wali kota akan diisi.

”Hitungan kami apabila melewati Mei tahun ini, Pak Yusuf akan memimpin sendirian di eksekutif. Kalau kurang dari itu, masih bisa dilaksanakan pengisian (wakil wali kota, Red),” jelas Ketua Fraksi PPP Kota Tasikmalaya tersebut.

Nantinya, kata Ajat, setelah vonis hukuman bagi Wali Kota Tasikmalaya non aktif H Budi Budiman inkrah. DPRD tinggal menunggu pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat pemberhentian tetap wali kota H Budi Budiman. Selanjutnya DPRD mengusulkan pengangkatan Plt wali kota menjadi wali kota definitif.

“Kita masih menunggu itu (surat pemberhentian wali kota non aktif, Red). Tapi yang terpenting nantinya ketika kepemimpinan dilanjutkan, periode ini bisa menuntaskan janji politik dan program yang sudah disusun dan dicanangkan bersama dalam membangun Kota Tasikmalaya,” ucap Ajat.

Pihaknya belum bisa memastikan inkrah pengadilan atas perkara wali kota non aktif H Budi Budiman. Sebab penentuan inkrah, diputuskan setelah dipastikan semua pihak menerima putusan pengadilan yang memberikan vonis terhadap H Budi selama satu tahun kurungan.

”Perkembangannya masih menunggu besok (hari ini, Red), tenggang waktu bagi jaksa penuntut mengajukan banding kan tujuh hari usai putusan ditetapkan,” kata Ketua PTMSI Kota Tasikmalaya itu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dayat Mustopa menuturkan hal serupa, pengisian wakil wali kota nanti tergantung waktu pelantikan wali kota definitif dengan tenggang waktu tertentu sesuai habisnya masa jabatan.

“Jadi tentu akan ada proses tersendiri di pusat, kan semua masih menunggu hasil inkrah, untuk kemudian terbit putusan pemberhentian Mendagri, setelah itu DPRD mengusulkan pendefinitifan,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah elite parpol berencana menggelar silaturahmi dan diskusi membangun kesepahaman antar pimpinan partai. Baik yang memiliki kursi di parlemen maupun non parlemen.

Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Tasikmalaya, Muslim MSi mengatakan silaturahmi itu diinisiasi bersama, sebagai bentuk tanggungjawab partai terhadap kondisi dan situasi daerah. Termasuk membicarakan wacana pengisian Z2 setelah nantinya H Muhammad Yusuf definitif menjadi wali kota.

“Sudah beberapa pimpinan partai yang mengonfirmasi untuk hadir. Seperti Ketua PBB Ichwan Saffa, Ketua PKB H Cece Insan Kamil, Ketua Nasdem Abdul Haris, Ketua Gerindra H Nandang, Ketua PSI Yudi dan Ketua PKS Dede SIP,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Maman R Setiadi mengatakan pihaknya masih menunggu kapan inkrah putusan pengadilan terbit. Sebab, setelah itu, Pemkot harus menyampaikan secepatnya laporan perkembangan kaitan perkara yang ditempuh wali kota non aktif H Budi Budiman terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang tembusannya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Setelah itu, Pak Gubernur pun menyampaikan ke Pak Menteri, atas laporan dari kami sebagai dasar dalam menentukan putusan Mendagri berkaitan pemberhentian tetap kepala daerah,” kata Maman kepada Radar, Senin (1/3/2021).

Saat ini, lanjut dia, status pemberhentian wali kota non aktif masih bersifat sementara. Nantinya akan berganti ketika inkrah pengadilan terbit. Setelah itu, Mendagri tentunya menerbitkan putusan pemberhentian kepala daerah secara tetap, yang diterima Pemkot dan tembusannya diterima DPRD Kota Tasikmalaya.

“Sama seperti pemberhentian sementara yang terbit 1 Februari 2021, ada tembusan serupa ke DPRD,” ujarnya.

Maman menjelaskan sesuai Pasal 154 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di dalamnya tertuang tugas dan kewenangan DPRD. Pada Poin d, berbunyi, DPRD bertugas dan berkewenangan memilih bupati/wali kota. Termasuk pada poin e, DPRD bertugas dan berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian.

”Nah, ketika tembusan dari Kemendagri sudah diterima, nantinya DPRD akan melaksanakan paripurna usulan untuk pengangkatan wali kota terhadap menteri melalui gubernur,” tutur Maman menjelaskan.

Pelantikan Plt wali kota nantinya, kata dia, tidak inklud dengan melantik wakil wali kota-nya. Pada pengisian wakil kepala daerah, terdapat mekanisme tersendiri, yang mana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kaitan pengisian wakil wali kota diatur pada ayat 2. 

Di dalamnya tertuang, mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil wali kota.

“Kemudian pada ayat 4, juga berbunyi pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” rincinya. (igi)



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: