KPK Geledah Kantor Bupati Bintan
Reporter:
radi|
Selasa 02-03-2021,17:08 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati Bintan
JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bintan dan tiga lokasi berkaitan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai, pada Senin (1/3). Dari kegiatan itu KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan penanganan perkara.
“Senin (1/03) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3).
“Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” sambungnya.
Ali menuturkan, penyidik akan menganalisa dan menyita berbagai dokumen yang berhasil didapat dari lokasi penggeledahan. “Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga saksi pada Jumat (26/2) lalu di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
Penyidik memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan 2011-2016, Mardiah; Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, Muhammad Hendri dan Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan, Radif Anandra.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan,” ujar Ali.
KPK mengakui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Perkara rasuah ini bukan lagi pada tahap penyelidikan, melainkan sudah naik pada tahap penyidikan.
Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. Disinyalir, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini.
“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ucap Ali.
Ali memastikan, KPK akan menginformasikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan tersangka dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” pungkas Ali. (jpg/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: