Begini Cara Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud

Begini Cara Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan bantuan internet gratis kepada peserta didik, tenaga pendidik, mahasiswa dan dosen periode Maret hingga Mei 2021.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan peserta didik PAUD mendapat 7 gigabyte per bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 gigabyte per bulan.

Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 12 gigabyte per bulan. Sedangkan mahasiswa dan dosen mendapat 15 gigabyte per bulan.

”Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” kata dia dalam pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3).

Penerima bantuan kuota bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, otomatis akan menerima bantuan kuota bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 gigabyte.

Jika nomornya berubah atau belum pernah menerima bantuan kuota, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Bagaimana cara mendapatkan kuota gratis itu? Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar menerima internet gratis pada tahun ini.

Murid PAUD, sekolah dasar dan menengah harus terdaftar pada aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Sedangkan mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar pada aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: