Relaksasi PPnBM, Mobil Baru Diskon Puluhan Juta, Lihat! Ini Daftar Kendaraannya..

Relaksasi PPnBM, Mobil Baru Diskon Puluhan Juta, Lihat! Ini Daftar Kendaraannya..

JAKARTA - Mulai hari Senin tanggal 1 Maret 2021, Pemerintah RI resmi memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Dengan adanya relaksasi PPnBM ini, maka ada potongan harga yang besar untuk masyarakat yang membeli mobil baru. 

Diskon atau potongan harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Pemberian keringanan PPnBM sebesar 100% tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan PPnBM mobil akan ditanggung pemerintah. 

Syaratnya:

1. Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.

2. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2.

3. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.


Berikut ini adalah daftar mobil yang mendapat PPnBM 0%:

1. Toyota Yaris (semua varian)
2. Toyota Vios (semua varian)
3. Toyota Sienta (semua varian)
4. Daihatsu Xenia (semua varian)
5. Toyota Avanza (semua varian)
6. Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
7. Daihatsu Luxio (semua varian)
8. Daihatsu Terios (semua varian)
9. Toyota Rush (semua varian)
10. Toyota Raize (semua varian)
11. Daihatsu Rocky (semua varian)
12. Mitsubishi Xpander (semua varian)
13. Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
14. Nissan Livina (semua varian)
15. Honda Brio RS (semua varian)
16. Honda Mobilio (semua varian)
17. Honda BRV (semua varian)
18. Honda HRV (semua varian)
19. Suzuki Ertiga (semua varian)
20. Suzuki XL7 (semua varian)
21. Wuling Confero (semua varian)

(one/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: